Cari disini:

2 Syarat Jenis Usaha Kuliner di Sekolah

2 Syarat Jenis Usaha Kuliner di Sekolah
https://unsplash.com/@tavakoli_z21 - sebutkan syarat jenis usaha kuliner di sekolah

Jika Anda ingin mendirikan usaha kuliner, pastinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kualitas produk yang Anda jual, sampai dengan syarat yang berhubungan dengan legalitas usaha. Bisakah Anda sebutkan syarat jenis usaha kuliner di sekolah?

Sebutkan Syarat Jenis Usaha Kuliner di Sekolah!

Jika Anda diminta untuk sebutkan syarat-syarat jenis usaha kuliner di sekolah, berikut beberapa hal yang Anda harus penuhi.

1. Syarat Umum

  • Standar kebersihan/higienitas prouk kuliner yang Anda jual

  • Standar kesehatan

  • Bahan baku yang Anda gunakan untuk membuat produk

  • Kemasan yang Anda gunakan

  • Harga yang Anda pasang

  • Cara atau proses memasak/produksi makanan atau minuman

  • Cara penyajian dari makanan atau minuman tersebut

  • Lokasi usaha

  • Perizinan atau legalitas usaha

Lantaran ini adalah jenis usaha yang berhubungan dengan sekolah, otomatis segala ada beberapa persyaratan lainnya yang ditetapkan berdasarkan kebijakan dan peraturan masing-masing sekolah.

2 Syarat Jenis Usaha Kuliner di Sekolah (1)
https://www.pexels.com/id-id/@yankrukov/

2. Syarat Legalitas Bisnis/Usaha

Selain itu, bila melihat dari sisi legalitas bisnis atau usaha, beberapa syarat yang perlu Anda penuhi adalah:

  1. Mengurus Izin Usaha Dagang. Izin SIUP harus dipenuhi oleh setiap pemilik usaha, baik dalam skala besar ataupun kecil. Untuk mengurusnya, Anda bisa datang langusng ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.

  2. Mengurus Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) dari Dinas Kesehatan setempat.

  3. Mengurus perizinan BPOM. Untuk melakukan pendaftaran produk makanan tersebut bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Badan POM atau registrasi di website BPOM.

  4. Mengurus Sertifikasi Halal. Mau tidak mau, yang satu ini harus Anda lakukan. Alasannya label makanan/minuman halal merupakan salah satu poin yang sangat penting dalam usaha kuliner. Anda bisa mengurusnya di kantor Majelis Ulama Indonesia. Mulai tahun 2019, sertifikasi ini diterbitkan oleh Kemenag (Kementrian Agama), melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mengutip dari buku Kreasi Bisnis Kuliner & Stimulasinya, Elvinarossa, bisnis kuliner, termasuk yang dijalankan di sekolah, merupakan salah satu peluang usaha yang masih akan berjaya meskipun tahun dan tren bisnis terus berganti.

Selamat mencoba dan jangan lua untuk menerapkan syarat udaha kuliner di sekolah di aas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar