Cari disini:

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri Khusus, dan Contohnya

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri Khusus, dan Contohnya
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Memiliki Ciri-Ciri Khusus yaitu (Foto: Markus Spiske | Unsplash.com)

Semua manusia memiliki hak asasi manusia. Hak ini tidak memandang gender, ras, dan agama, serta sudah diakui secara universal. Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus yaitu tidak dapat dicabut. Apa saja ciri-ciri khusus hak manusia?

Hak asasi manusia membuat semua manusia mempunyai perlindungan secara hukum dan moral. Untuk bisa lebih memahami tentang hak asasi manusia, simak pengertian, ciri-ciri khusus, dan contohnya berikut ini.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia: Pengertian, Ciri-Ciri Khusus, dan Contohnya (1)
Ilustrasi Pengertian Hak Asasi Manusia (Foto: Thats Her Business | Unsplash.com)

Dikutip dari Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar oleh Ashri (2018), hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diakui secara universal sebagai hak-hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodrat kelahirannya sebagai manusia.

Ada lima prinsip dasar yang menjadi acuan dalam menegakkan HAM, yaitu:

  1. Equality (kesetaraan). Merupakan ekspresi dari konsep untuk menghormati manusia sebagai umat yang merdeka dan setara harkat dan martabatnya.

  2. Non-discrimination (non diskriminasi). Menunjukkan bahwa tidak seorangpun dapat ditiadakan eksistensinya karena latar belakang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, keyakinan politik atau ideologi, dan kebangsaan atau kewarganegaraan.

  3. Indivisibility (tak terbagi). HAM bersifat menyatu, tidak dapat dipisah-pisahkan termasuk di dalamnya adalah hak sipil-politik, hak ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak kolektif.

  4. Interdependence (saling bergantung). Menunjukkan bahwa pemenuhan suatu hak asasi manusia bergantung pada pemenuhan hak lainnya, baik sebagian maupun seluruhnya.

  5. Responsibility (tanggung jawab). Menegaskan setiap negara, individu, dan entitas lain (korporasi, organisasi-organisasi non pemerintah dan lainnya)wajib bertanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.

Ciri-Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri-ciri khusus HAM ada empat, yaitu:

  1. HAM bersifat hakiki. Maksudnya adalah HAM adalah hak yang diberikan kepada semua manusia sejak lahir. Oleh karena itu semua manusia harus menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak dasar manusia lainnya.

  2. HAM bersifat universal. HAM berlaku bagi semua manusia tanpa memandang latar belakang seperti agama, ras, jenis kelamin, dan sebagainya.

  3. HAM bersifat tidak bisa dicabut. Artinya adalah HAM sudah ada dalam setiap diri manusia sejak lahir dan HAM tidak bisa diserahkan atau dirampas oleh orang lain.

  4. HAM bersifat tidak bisa dibagi. Manusia berhak untuk mendapatkan semua hak yang sama seperti hak politik, hak sipil, serta hak sosial dan budaya.

Contoh Hak Asasi Manusia

Berikut ini hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

  • Hak untuk hidup.

  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.

  • Hak mengembangkan diri.

  • Hak memperoleh keadilan.

  • Hak atas kebebasan pribadi.

  • Hak atas rasa aman.

  • Hak atas kesejahteraan.

  • Hak turut serta dalam pemerintahan.

  • Hak wanita.

  • Hak anak.

Demikian ulasan tentang pengertian, contoh, dan ciri-ciri khusus dari hak asasi manusia yang wajib diketahui. (KRIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar